Tahukah Anda bahwa penggunaan air tanah di atas jumlah tertentu memerlukan izin negara? Sudah sejak lama penggunaan air tanah lebih dari 100 meter kubik (100.000 liter) per bulan memerlukan izin negara, namun penyetaraan cara pengurusan izinnya belum lama disahkan yaitu pada tanggal 14 September 2023 melalui Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM. Aturan ini membuat syarat dan cara yang diperlukan untuk pengurusan izin penggunaan air tanah seragam di seluruh Indonesia.
Undang Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air mendefinisikan air tanah sebagai air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah. Air tanah berasal dari air hujan yang meresap ke dalam tanah melalui pori-pori atau retakan dalam formasi batuan dan akhirnya mencapai muka air tanah dan juga dari air sungai, danau dan penampungan air yang meresap ke dalam tanah. Dengan demikian, air tanah merupakan sumber daya alam yang dapat diperbaharui. Cadangan air tanah terus-menerus diperbaharui oleh resapan air hujan dan air permukaan.
Meskipun air tanah merupakan sumber daya alam yang dapat diperbaharui, jika kecepatan pemakaian air tanah melebihi kecepatan penggantiannya dari peresapan air hujan dan air permukaan, maka air tanah dapat habis. Dampak dari penggunaan air tanah yang berlebihan antara lain adalah penurunan permukaan air tanah, pencemaran air tanah dalam, kemiringan bangunan (akibat turunnya penurunan tanah yang air tanahnya diambil secara berlebihan, intrusi (masuknya) air laut ke tempat yang sebelumnya diisi air tanah sehingga air menjadi payau dan tidak bisa digunakan lagi.
Untuk menjaga kelestarian air tanah, ada alternatif sumber air selain air tanah yang dapat kita gunakan yaitu air PDAM dan air hujan. PDAM atau Perusahaan Daerah Air Minum adalah salah satu unit usaha milik daerah, yang bergerak dalam distribusi air bersih bagi masyarakat umum. PDAM terdapat di setiap provinsi, kabupaten, dan kotamadya di seluruh Indonesia. Masyarakat menggunakan air dari perusahaan tersebut dengan cara berlangganan dan membayar setiap bulan untuk sejumlah air yang digunakan dalam bulan tersedia. Jumlah air yang digunakan dilihat dari meteran air yang biasa diletakkan di depan rumah pelanggan.
Air hujan juga merupakan alternatif pengganti air tanah yang potensial, terutama di daerah yang belum terjangkau oleh perpipaan PDAM dan sedikit polusi. Air hujan memiliki rerata tingkat keasaman (pH) 7,2 sampai 7,4 sehingga layak untuk dikonsumsi manusia. Sebenarnya masyarakat tradisional Indonesia sudah banyak melakukan praktik pemanenan air hujan, terutama mereka yang hidup di daerah rawa, sepanjang pinggir sungai, pegunungan dan daerah tandus. Hanya saja, alat penampung air hujan tradisional belum menggunakan filter untuk menyaring dan menjernihkan air hujan, sehingga langsung memasukkan air hujan yang ditangkap menuju ke penampungan air hujan.
Air hujan yang ditangkap dari permukaan yang bersih, misalnya atap bangunan, cenderung mengandung zat pencemar yang relatif rendah sehingga tidak memerlukan proses pengelolaan yang rumit. Air hujan yang ditangkap ini dapat disaring dan dimasukkan ke tempat penampungan. Tempat penampungannya dapat merupakan kolam terbuka dan bak penampung, baik yang diletakkan di atas permukaan tanah maupun di dalam tanah. Nantinya, hujan ini dapat digunakan sebagai alternatif air minum maupun air untuk keperluan lainnya. Disarankan untuk melakukan pemanenan air hujan di musim penghujan dan hindari memanen air hujan pertama, kedua dan ketiga untuk meminimalisasi kandungan polutan di dalamnya.
Hukum di Indonesia belum mengatur tentang pemanenan air hujan, namun hati-hati agar tidak memanen air hujan secara berlebihan. Pada tahun 2007 lalu, Garry Harrington, warga Oregon, Amerika Serikat, dipenjara karena melakukan penampungan air hujan secara ilegal.
Meskipun sekilas terdengar lucu, namun apa yang dilakukan Harrington ini memang kelewatan. Ia bukan hanya menampung satu dua ember air hujan per hari, namun ia membangun tiga buah waduk ilegal di tanahnya dan mengalirkan aliran air yang seharusnya mengalir ke sungai Big Butte dan digunakan oleh warga kota Medford untuk pasokan air ke waduk miliknya. Total air yang disimpan Harrington untuk dirinya sendiri adalah 13 juta galon air, setara dengan 49.210 meter kubik air. Bandingkan dengan izin pemakaian air tanah yang "hanya" menggunakan ambang batas 100 meter kubik air per bulan sebagai prasyarat.
Selain untuk penghematan air tanah, pemanenan air hujan juga dapat menjadi bentuk konservasi air tanah. Prinsipnya adalah dengan mencegah air hujan menjadi air limpasan yang dapat mengotori air permukaan. Sumur resapan, lubang biopori, rain garden, dan paving block berpori adalah beberapa cara yang dapat kita gunakan untuk membantu peresapan air hujan ke dalam tanah agar kelak menjadi air tanah. Semuanya membuat air menggenang di suatu tempat lebih lama, mencegahnya segera mengalir ke tempat lain sehingga memberinya waktu untuk meresap ke dalam tanah. Mari kita bahas satu persatu.
Sumur resapan adalah lubang yang dibuat untuk meresapkan air hujan ke dalam tanah dan atau lapisan batuan pembawa air. Saat ini telah berkembang berbagai jenis atau model dari sumur resapan, seperti sumur resapan saluran terbuka dan tertutup. Jarak minimal sumur resapan dari bangunan adalah satu meter. Air yang ditangkap dari atap bangunan dapat dialirkan ke dalam lubang (sumur) yang di dalamnya telah diisi ijuk, arang, dan pasir sebagai penyaring.
Lubang resapan biopori adalah lubang yang dibuat secara tegak lurus (vertikal) ke dalam tanah, dengan diameter 10 – 25 cm dan kedalaman sekitar 100 cm atau tidak melebihi kedalaman muka air tanah. Sebenarnya lubang biopori memiliki kesamaan dengan sumur resapan, hanya saja ukuran diameternya jauh lebih kecil. Biasanya lubang biopori dibuat lebih dari satu. Kelebihan dari lubang biopori adalah: kita dapat mengomposkan sampah organik di dalamnya. Cukup isi sampah organik seperti daun-daun kering dari taman ke dalamnya, kompos dapat dipanen setelah tiga bulan dan lubang biopori dapat digunakan untuk mengomposkan sampah selanjutnya.
Rain garden atau taman hujan adalah taman yang sengaja dibuat untuk mengumpulkan limpasan air hujan. Untuk tanaman yang ditanam dalam taman hujan, dapat ditanam tanaman penyerap air berikut: pakis (misal pakis kayu manis, pakis rawa, pakis holly, pakis burung unta), bunga bakung rawa, cattails, kuping gajah, bunga terompet, Carolina Jesamine, kembang sepatu rawa, dan tanaman Irish. Selain mencegah limpasan air hujan, taman hujan ini juga mengurangi kemungkinan banjir dan mempercantik halaman rumah/gedung. Kekurangannya adalah: taman hujan tidak dapat dibuat di tempat yang tanahnya tercemar karena tanaman di dalamnya akan mati.
Paving block atau conblock adalah produk beton pracetak yang terbuat dari campuran bahan bangunan seperti semen portland, pasir, batu screening, air dan material agregat lainnya. Paving block dapat digunakan untuk melapisi tanah yang akan digunakan sebagai jalan, lapangan, lahan parkir, dll. Dibandingkan dengan material pelapis tanah lainnya, paving block lebih ramah lingkungan karena sifatnya yang menyerap air. Pori-pori pada paving block dapat menyerap air hujan dan mengembalikannya ke dalam tanah. Dengan begini drainase halaman menjadi lebih baik.
Akhir kata, air tanah memang merupakan sumber daya alam yang dapat diperbaharui, namun kelestariannya sangat tergantung pada cara kita menggunakannya. Pemerintah telah berusaha membatasi penggunaan air tanah dengan mensyaratkan adanya izin penggunaan air tanah pada para pemakai air tanah dalam jumlah besar, kita sebagai masyarakat dapat ikut berpartisipasi menjaga kelestarian air tanah dengan beralih pada air PDAM dan air hujan. Air hujan, selain dapat digunakan untuk keperluan sehari-hari juga dapat "ditangkap" untuk diresapkan ke dalam tanah agar menjadi air tanah. Semoga dengan upaya kita semua, air tanah tidak habis dalam waktu dekat dan dapat dimanfaatkan oleh generasi-generasi selanjutnya.